DPR RI secara sepihak mengesahkan 3 RUU pemekaran pada tanggal 12 April 2022 tanpa mendengar aspirasi rakyat Papua selama 2 bulan terakhir yang telah melakukan aksi deminstrasi penolakan secara masif terhadap DOB. Pemekaran 3 Provinsi diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan (BIN) untuk menghancurkan nasionalisme orang Papua dan bagian dari politik adu-domba yang berdampak pada potik identitas, konflik horisontal sesama orang Papua.
Otonomi khusus Jilid II dan DOB tidak melibatkan irang Papua sebagai subyek, sama halnya dengan Perjanjian Newe York Agreement 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, Penyerahan Administrasi West Papua 1 Mei 1963, kontrak kerja PT Freeport 1967 dan PEPERA 1969 yang cecat hukum dan moral serta penuh dengan rekayasa. Rakyat Papua 95% menolak karena tidak bermanfaat bagi rakyat Papua. DOB hanya memperluas Inprastruktur Militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan.
DOB dan Otonomi Khusus jilid II demi kesejahteraan dan pembangunan rakyat Papua hanya sologan kosong realitasnya orang asli Papua hanya menjadi objek, bukan subjek. Otonomi khusus jilid II dan pemekaran bukan untuk rakyat Papua melainkan membuka lapangan pekerjaan bagi kaum migran dan buka akses bagi investor asing untuk eksploitasi sumber daya alam dab berdampak pada marginalisasi, Ekosida, Genosida, dan Etnosida di Papua. Kamu borjuis boneka jakarta yang haus kekuasaan menjadi bedak terbaik penguasa selalu melegitimasi kebijakan kolonial tanpa mendengar dan melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik tanah.
Orang Papua dianggap binatang, tidak perlu dilibatkan dalam pengambil keputusan, semua hal diputuskan oleh manusia superior dari jakarta. Orang Papua tidak bisa diam dan tunduk terhadap kebijakan jakarta yang sangat rasis dan diskriminatif kami sebagai manusia yang bermartabat menolak semua kebijakan yang tidak aspiratif. Untuk menolak DOB dan mencabut otonomi khusus jilud II maka, PRP akan melakukan aksi Nasional secara serentak di seluruh tanah Papua dan Indonesua.
Advertisemen